www.SportCorner.id - Atlet perempuan pada cabor atletik dan renang dipastikan akan sulit mentaati aturan berbusana syariat wajib tutup aurat di PON 2024.
Tak seperti event-event terdahulu, aturan berbusana syariat wajib tutup aurat muncul karena salah satu provinsi tuan rumah PON 2024 adalah Aceh. Satu provinsi lainnya adalah Sumatera Utara.
Provinsi Aceh merupakan wilayah yang menerapkan syariat Islam sehingga tata cara berbusana harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Belum lama ini, petenis putri nasional, Aldila Sutjiadi, lewat Instagramnya, membagikan draft yang berisi mengenai aturan busana di PON 2024 yang digelar di Aceh.
Dalam draft tersebut disebutkan ada aturan busana bagi atlet tenis putri yang akan bertanding di Aceh.
Pertama, atlet putri yang bertanding menggunakan pakaian tanpa lengan atau sleeveless shirt wajib menyertakan pakaian pelapis dalam.
Baca juga: Daftar Cabor PON 2024, Jumlahnya Capai 67
Kedua, atlet putri yang bertanding menggunakan rok atau celana pendek wajib menyertakan celana legging sebatas lutut.
Aturan di atas diterapkan dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh.
Tenis merupakan salah satu cabor yang akan dipertandingkan di Aceh. Venue pertandingannya di Lapangan Tenis Komplel SHB dan Lapangan Tenis Lambung.