Gaikindo Optimis Industri Otomotif Tidak Terdampak PPN 12 Persen
Gaikindo tetap optimis bahwa industri otomotif Indonesia tidak terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
www.sportcorner.id - Pemerintah telah nenetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap barang-barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Hal itu termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.
Adapun kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski begitu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menuturkan, pihaknya tetap optimis bahwa industri otomotif Indonesia, tidak terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
"Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen," kata Jongkie Sugiarto seperti dikutip Antaranews.
Jongkie mengatakan pertumbuhan industri otomotif yang ada di Indonesia, tetap berjalan dalam koridornya, karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Terkait dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberi insentif fiskal sebesar tiga persen untuk pembelian kendaraan jenis hybrid (HEV) di awal tahun ni. Hal ini semakin menambah keyakinan Gaikindo akan perjalanan positif industri otomotif di tahun 2025.
Pemerintah dalam meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia berupaya untuk tetap menghidupkan iklim yang hijau di industri otomotif, melalui kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).