Hasil Sidang Komdis PSSI 8 &16 April: Persebaya dan Dewa United Denda Rp50 Juta

Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang yang dilakukan pada 8 dan 16 April 2025.

Share:
Komdis PSSI Menjatuhkan Hukuman Denda Rp50 Juta pada PSMS Medan
Bola
Komdis PSSI Menjatuhkan Hukuman Denda Rp50 Juta pada PSMS Medan

www.sportcorner.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang yang dilakukan pada 8 dan 16 April 2025.

Hasil sidang yang dilakukan pada 6 April 2025, Komdis PSSI hanya memberikan satu sanksi kepada pemain Persija, Muhammad Ferarri.

Ferarri mendapat kartu merah di laga tersebut sehingga diberikan sanksi larangan bermain satu pertandingan serta denda 10 juta Rupiah.

Hasil sidang pada 16 April 2025, terdapat lima sanksi yang diterbitkan Komdis PSSI, tiga di antaranya untuk tim dan dua lainnya individu.

Denda terbesar diberikan kepada Dewa United dan Persebaya Surabaya yang sama-sama mendapatkan denda sebesar 50 juta Rupiah.

[Baca Juga: Update Kondisi Pemain Persebaya Dejan Tumbas yang Dirawat di Rumah Sakit]

Dewa United diberikan hukuman karena ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning. Sanksi serupa dijatuhkan kepada Persebaya karena ada pemain yang mendapat kartu kuning.

Kemudian, panitia pelaksana pertandingan Persija Jakarta juga mendapat hukuman denda sebesar 25 juta Rupiah karena gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persebaya dalam pertandingan yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Hasil Lengkap Sidang Komdis PSSI 8 dan 16 April 2025

8 April 2025

1. Sdr. Muhammad Ferarri (pemain Tim Persija Jakarta)

- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025


Baca Juga

Link Live Streaming Barcelona vs Mallorca di LaLiga (Foto: instagram/@fcbarcelona)

Link Live Streaming Barcelona vs Mallorca di LaLiga

Bhayangkara FC vs PSKC Cimahi Liga 2 2025/Media Bhayangkara FC.

Bhayangkara FC Buka Suara Soal Pindah-Pindah Homebase

Gubernur Lampung, Rahmat Mirza dan CEO Bhayangkara FC, Agus Suryononugroho/SportCorner Muhammad Nurhendra.

Resmi Bermarkas di Lampung, Bhayangkara FC akan Ubah Nama