www.SportCorner.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK, Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, Jumat, (3/11/2023).
Jimly menyebutkan jika Anwar Usman menjadi hakim paling banyak dilaporkan, yakni 21 laporan.
Jimly mengatakan, pihaknya memilikin waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, Jimly bersyukur mampu menyelesaikan dalam waktu 15 hari.
Jimly juga menyebutkan, jika pihaknya akan berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk, Senin, (6/11/2023).
Anwar Usman ternyata cukup peduli dengan olahraga.
Baca juga: Achsanul Qosasih Terjerat Dugaan Korupsi, Netizen Pertanyakan Nasib MU
Pria berusia 66 tahun ini senang dengan olahraga jalan santai. Bahkan Anwar Usman hampir setiap hari berolahraga jalan santai dengan mengelilingi komplek perumahannya.
Saat pandemi Covid-19 lalu, Anwar Usman juga menyampaikan pentingnya berolahraga.
Hal itu disampaikan Anwar ketika Puncak Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2020, pada (9/9/2020) di Istana Bogor.
"Dengan Haornas ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk keluarga besar MK agar meningkatkan kegiatan olahraga masing-masing tiap hari. Misalnya jogging ya jogging, tennis ya tennis," kata Anwar dikutip dari laman MK.