Saturday, October 05, 2024

"Ketika kita bisa bereskan semuanya, maka kita bisa naik satu tahap. Apakah kemudian proses legal dan kemudian mencari keputusan yang adil bisa dilakukan. Jawaban saya, bisa," ucapnya.

Menurut Ganjar, salah satu cara untuk menyelesaikan kasus itu adalah dengan mengembalikan lagi Undang-Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

"Mari kita kembalikan lagi Undang Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) agar persoalan pelanggaran HAM itu bisa kita selesaikan dengan cara itu," ungkapnya.

Anies tak puas dengan jawaban Ganjar yang terkesan normatif. Eks Gubernur DKI Jakarta itu punya cara yang diklaim lebih efektif.

"Ada empat cara. Pertama, memastikan bahwa proses hukum menghasilkan keadilan. Kemudian, ungkap seluruh fakta sehingga kebenaran menjadi pengetahuan semua termasuk closure bagi keluarga," kata Anies.

"Selanjutnya, korban harus ada kompensasi dan negara harus memberikan jaminan peristiwa tidak terulang lagi," pungkasnya.