"Sudah kita rapatkan bersama bapak gubernur dengan seluruh OPD, dan disepakati bahwa peresmian perubahan nama Stadion Papua Bangkit menjadi Stadion Lukas Enembe," kata Alexander Kapisa, dikutip dari Antara, 16 September lalu.
Baca juga: [Postingan Mo Salah yang Paling Dinantikan Fans]
Seperti yang diketahui, Lukas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan tersebut, Lukas dan KPK mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Bahkan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider lima tahun penjara.