Split Decision: Dua juri memberikan kemenangan untuk petinju A, dan satu juri untuk petinju B yang menang. Maka hasilnya petinju A yang menang karena skornya 2-1.
Majority Decision: Dua juri memberikan kemenangan kepada petinju yang sama, sedangkan satu juri lainnya memberikan hasil imbang.
Imbang (Draw): Keputusan ini terjadi jika satu juri memberikan kemenangan untuk petinju A, satunya untuk petinju B sedangkan satu lagi hasilnya imbang.
Majority Draw: Jika dua dari tiga juri memberikan hasil imbang tetapi juri ketiga memberikan keunggulan untuk petinju A.
Keunggulan tipis tersebut tidak cukup bagi Petinju A untuk dinyatakan sebagai pemenang. Sebaliknya, hal ini dinyatakan sebagai ‘Majority Draw’.