Menindaklanjuti surat PSSI tersebut, pada Rabu (28/2), LIB juga telah menginformasikannya secara langsung kepada semua klub BRI Liga 1 2023/2024 lewat surat yang bernomor 265/LIB-COR/II/2024.
[Baca Juga: Semen Padang Susul PSBS Biak Promosi ke Liga 1]
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan amandemen Pasal 22 ayat (3) terkait kewajiban memainkan minimal 1 (satu) orang Pemain U23 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam starting XI minimal 45 menit," bunyi surat LIB yang ditandatangani Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus.
"Oleh karena itu pasal tersebut menjadi tidak berlaku atau dihapuskan."
Lebih lanjut LIB juga menegaskan implementasi ketentuan tersebut mulai berlaku pada pekan ke-27 sampai dengan babak championship series atau berakhirnya kompetisi BRI Liga 1 2023/24.