Sunday, October 06, 2024

"Setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tulisnya.

Hal tersebut diungkap lantaran unggahan salah satu akun di platform media sosial X (twitter) milik Komisi Wasit pada Rabu (19/6/2024) mengatakan bahwa logo milik Mills terdaftar atas nama PSSI.

Baca Juga: [Thom Haye Dirosting Ayah Sendiri, Selebrasi Lutut Luka di GBK

Sontak unggahan tersebut menuai beragam komentar sarkasme dari netizen yang menyindir PSSI.

"Ya gimana ya mas, mending ngalah aja sama orang seperti itu. Dasar gak tahu malu," tulis akun @mustofajtuhcnta.

"Harusnya DJKI menolak pengajuannya. tapi prinsip negara ini dan birokratnya kan 'you'll never know our next move' wkwkwk," tulis @dimasfachrudin.

"Mas fajar, so far, ini logo terbaik timnas yang pernah salah liat. Awal muncul jersey baru erspo, saya malah bingung. Loh kenapa ganti logo, padahal udh bagus bgt logonya. Saya mau nanya mas, jika logo ini digunakan kembali tapi beda apparel (bukan mills) apakah itu bisa?" tulis @Agungdwps.

Polemik mengenai logo jersey Timnas berawal dari pendaftaran lambang Garuda yang dilakukan perorangan oleh pendiri merek Erspo, Muhammad Sadad.