Wednesday, September 18, 2024

Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Isu Azizah Salsha selingkuh merebak di X sejak Selasa (20/8/2024) malam.

Pada Selasa sore, ada putusan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca juga: Viral di Medsos, Foto ini Jadi Bukti Azizah Salsha Selingkuhi Arhan?

Selain ambang batas, MK juga menegaskan syarat usia untuk calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah maju di Pilkada, yakni minimal berusia 30 tahun saat penetapan calon.

Salah satu akun X yang awalnya diketahui menyebarkan gosip tersebut adalah sunwookimz.

Namun, belakangan, cuitan-cuitan dari akun tersebut soal Azizah sudah dihapus.

Tak cuma itu, akun tersebut juga mengganti nama username nya menjadi leokimci.

Bantah pengalihan isu

Pemilik akun sendiri mengakui dia menghapus cuitan soal Azisah disertai mengganti nama akunnya.

Namun, ia membantah jadi orang pertama yang menyebarkan isu tersebut.

Pemilik akun sunwookimz alias leokimci mengklaim dirinya hanya ikut menyebarkan cuitan yang sebelumnya sudah menyebar di linimasanya.