Ini Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 persen

Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia

Share:
Kenaikan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada pasar otomotif Indonesia. (The Hindu)
Otomotif
Kenaikan PPN 12 persen disebut akan berdampak pada pasar otomotif Indonesia. (The Hindu)

www.sportcorner.id - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah dan juga jasa, termasuk kendaraan mewah.

Kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Hal tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Permen tersebut jika melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.

Tarif tersebut tersedia mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.

Sementara pada ayat 2 juga dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.


Baca Juga

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok

Cukup tekan tombol defogger embun dikaca langsung hilang. (Drive)

Fitur Defogger Mobil Usir Embun saat Musim Hujan