Ini Alasan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Kakorlantas Polri menjelaskan, bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif
www.sportcorner.id - Terjawab sudah wacana mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang telah menjadi topik perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan telah memberikan informasi terkini soal wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup.
Kakorlantas Polri menjelaskan, bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ujar Kakorlantas.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," jelas Aan.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," terang Aan.