Kakorlantas: Sistem Poin Tilang SIM Bisa Langsung Dicabut

Sistem tilang pengurangan poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE.

Share:
Ilustrasi. (Bagus)
Otomotif
Ilustrasi. (Bagus)

www.sportcorner.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan akan menerapkan tilang sistem poin tahun ini. Skema sistem tilang dengan memberikan 12 poin selama satu tahun kepada pemilik surat izin mengemudi (SIM).

Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

"Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada diberlakukan merit poin sistem, para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya," jelas Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin.

"Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode satu tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," ujar Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK.


Baca Juga

Polisi Usulkan Pendidikan Lalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah

Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi beberapa waktu lalu. (Korlantas Polri)

Ini Temuan Penting Olah TKP Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi

Diler Maka Motor resmi beroperasi. (Maka Motors)

Maka Motors Resmikan 5 Diler untuk Perluas Jaringan Pasar

Memasang busi jangan terlalu kendur dan jangan terlalu kencang. (Dok. Pribadi)

Mengencangkan Busi Tidak Boleh Asal, Begini Cara yang Benar

Pilih busi yang cocok sesuai dengan kebutuhan. (Dok. Pribadi)

Beda Busi Iridium dan Biasa, Bagus Mana?

Jangan Panik, Ini 5 Tips Parkir Mobil yang Benar untuk Pemula

Kendaraan Taktis Maung 4x4. (Pindad)

Maung Pindad Dikaji Jadi Kendaraan Listrik Nasional

Motor listrik Maka Motors. (Bagus)

Rencana Pemerintah Melanjutkan Program Subsidi Motor Listrik

Perawatan helm dapat mencegah bakteri jamur dan bau. (TVS Motor Company)

Perawatan Helm saat Musim Hujan, Cegah Bau Tak Sedap

Ilustrasi. (Amazon)

Trik Mudah Mencegah Kaca Mobil Berjamur

Ilustrasi. (Soft99.co.jp)

Cara Ampuh Usir Jamur Kaca Mobil

Jetour umumkan ikut serta di ajang IIMS 2025. (Jetour)

Perdana di Indonesia! Jetour Bakal Pamer Mobil Listrik di IIMS 2025