Dugaan Pengoplosan Pertamax Mencederai Hak Konsumen
Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.
Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait
masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan
hak-haknya," tegas mufti.