Dalam suratnya, NOC Indonesia menyatakan telah mengirimkan surat bernomor 8.25.4/NOC-INA/ SET2023 terkait pemberitahuan Surat Keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Surat ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ketua Umum NOC beserta Komite Eksekutif, dan seluruh federasi nasional anggota kami pada akhir pekan lalu.
Dalam SK tersebut dijelaskan pula keputusan pemberhentian sementara PP PTMSI diambil dengan mempertimbangkan adanya pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta tidak terbatas terhadap tindakan yang melanggar prinsip nilai Olympism dan Gerakan Olimpiade.
Hal itu merujuk pernyataan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno di media daring yang mendiskreditkan dan bertendensi fitnah terhadap lembaga serta institusi olahraga yang dinilai bertentangan dengan AD/ART dan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Lebih lanjut, Sekjen KOI pun mengatakan sudah berkirim surat secara resmi kepada PP PTMSI terkait hal tersebut.
Hal itu termasuk mengundang PP PTMSI dalam rapat khusus pada 16 Agustus. Namun, pihak PP PTMSI menolak menggunakan haknya untuk hadir membela diri.
“Kami sudah memberikan kesempatan tersebut kepada PTMSI, tetapi mereka menolak hadir. Terkait pelanggaran dan keputusan ini, NOC Indonesia juga telah berkirim surat kepada ITTF untuk menginformasikan dan menjelaskan situasi yang terjadi,” kata Sekretaris Jenderal KOI Wijaya Noeradi, dalam keterangan resminya Senin kemarin.