Wednesday, September 18, 2024

3. Menyatakan, pemain Kota Malang nomor punggung 17 adalah sdr. MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;

4. Menghukum, pemain Kota Malang nomor punggung 17 atas nama MOCHAMAD MAHDI ANSARULLAH dengan sanksi larangan bermain selama 2 tahun di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK;

5. Menyatakan, pemain Kota Malang sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO tidak bersalah, memulihkan hak sdr. MUHAMMAD RAFAEL MORENO dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya;

6. Menyatakan, pemain Kota Malang nomor punggung 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;

7. Menghukum, pemain Kota Malang nomor punggung 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA dengan sanksi larangan bermain selama 6 bulan di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.