Tersangka K dan A, dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana 5 tahun denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara tersangka M, E, R, dan A dijerat pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana 3 tahun dan dendan Rp15 juta.
[Baca juga: Daftar Calon Lawan Elkan Baggott di 16 Besar Carabao Cup, Ada Klub Tersukses Premier League]
Asep menjelaskan bahwa klub X awalnya melobi perangkat wasit untuk membantu timnya dalam pertandingan dengan imbalan hadiah.
Klub X tersebut menjanjikan Rp100 juta kepada para wasit dan diantar ke tempat para wasit menginap.
Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang mencapai Rp1 miliar sebagai imbalan kepada para wasit yang telah membantu.
Para wasit tersebut kemudian mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X.
"Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," ungkapnya.
[Baca juga: Tsunami Gol di Sepakbola Wanita Asian Games 2022: Sudah 74 Gol di Matchday Kedua Babak Grup!]