Dari enam tersangka, hanya lima yang sudah mendapat putusan pengadilan. Sementara nasib Akhmad Hadian Lukita tak terdengar lagi.
Hukuman yang dijatuhkan juga sangat ringan. Abdul Haris hanya divonis 1,5 tahun penjara, kemudian Suko Sutrisno dihukum satu tahun penjara.
[Baca Juga: Jelang Laga Arema FC Vs PSS, Netizen Ingatkan Tragedi Kanjuruhan Satu Tahun Silam]
AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas di PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Tapi, Bambang dan Wahyu akhirnya mendapat hukuman masing-masing dua dan 2,5 tahun penjara tingkat kasasi.
Hukuman ini dinilai sangat ringan dan tak sebanding dengan penderitaan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Salah satu keluarga korban yang sampai saat ini masih berduka adalah Devi Athok, yang kehilangan dua putrinya di tragedi Kanjuruhan.
Pentolan Bonek, Andie Peci menegaskan, negara masih punya utang soal tragedi Kanjuruhan.
"Kemarin berbalas WA dengan mas Devi Athok. Saya tidak pernah ketemu dengan beliau, tapi merasakan betapa dalam sakitnya telah kehilangan 2 putrinya," tulis Andie Peci di akun X pribadinya.
"Negara masih punya utang keadilan untuk 135 lebih korban dan keluarga korban. Negara dengan politik & pencitraannya tidak boleh diatas keadilan & kemanusiaan," katanya.