Saturday, November 23, 2024

[Baca Juga: Siapa yang Ngajarin, Woy? Pembalap MotoGP Ini Ngomong Boleh Pinjam Seratus]

Selain pidana tujuh tahun penjara, Imam Nahrawi juga mendapat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 18,1 miliar Rupiah.

Sebelum Imam Nahrawi, eks Menpora lain yang terjerat korupsi adalah Andi Mallarangeng.

Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah atas kasus proyek Hambalang di tahun 2014. Dia terbukti memperkaya diri dengan nilai dua miliar Rupiah dan 550 ribu Dolar AS.

Majelis hakim membebaskan Andi Mallarangeng membayar uang pengganti 2,5 miliar Rupiah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut hukum.

Hukuman yang memberatkan Andi Mallarangeng adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Vonis Andi Mallarangeng lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara dan denda 300 juta Rupiah.