Sunday, October 06, 2024

www.SportCorner.id - Dalam sepakbola, usia bukanlah sebuah hal yang patut dipersoalkan, termasuk untuk menjadi presiden klub.

Dalam beberapa musim terakhir, tren yang terjadi di Indonesia adalah munculnya presiden klub sepakbola yang berusia di bawah 40 tahun.

Meski berusia muda, beberapa presiden klub bisa membuktikan diri membawa klub yang dipimpinnya untuk unjuk gigi di persepakbolaan Indonesia.

Hal ini tentu saja menarik lantaran baru-baru ini sedang geger mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Seperti diketahui, putusan MK menolak uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capre-cawapres yang diajukan PSI.

[Baca juga: Masih Bisa Nyawapres, Gibran Rakabuming Raka Ternyata Suka Olahraga Ekstrem ini]

Namun, dalam putusan lainnya, MK justru menyutujui pencalonan presiden dan wakil presiden bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau institusi negara lainnya.

Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mencuat lantaran uji materi tersebut dinilai salah satu cara agar dirinya bisa maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Terlepas dari pro-kontra putusan MK tersebut, dalam sepakbola tanah air, terdapat presiden klub yang menjabat ketika usianya di bawah 40 tahun.