www.SportCorner.id - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Achsanul Qosasih di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat, (3/11/2023).
Kasus BTS 4G ini juga menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate. Ketika itu Johnny G. Plate ditetapkan menjadi tersangka pada (17/5/2023).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kominfo tahun 2020-2022.
Acshanul diduga menerima aliran dana Rp40 miliar pada Juli 2022. Achasnul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Hal terkuat dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejangung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa di kasus BTS 4G.
Baca juga: Jadwal Lengkap Premier League Pekan ke-11, Arsenal Jadi Korban Newcastle Berikutnya?
Nama Achsanul Qosasih tidaklah asing di dunia sepakbola. Achsanul Qosasih merupakan pemilik dan Presiden dari klub Liga 1 Madura United FC.
Achsanul Qosasih juga sempat menjadi pengurus di PSSI. Ia menjabat sebagai bendahara di PSSI pada 2007-2011.