Saturday, November 23, 2024

www.SportCorner.id - Bos Madura United, Achsanul Qosasi menempati peringkat ke-16 klasemen tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Itu terjadi lantaran Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 Miliar terkait proyek tersebut.

Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi pada Jumat, 31 Oktober 2023.

Baca juga: [Presiden MU Achsanul Qosasih ‘Kena’ Jumat Keramat Kejagung]

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Kuntadi pada sebuah konferensi pers di Kejagung.

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12E atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Kuntadi mengungkap bahwa anggota BPK RI berusia 57 tahun itu telah menerima uang senilai Rp40 Miliar dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel.

Baca juga: [Padahal Lagi Cedera Cuy, Bisa-bisanya Sandy Walsh Jadi Pelawak Dadakan]

Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 yang menghiasi daftar korupsi BTS 4G Kominfo.

Pria kelahiran Sumenep itu duduk di posisi ke-16 setelah Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika