Bahkan, gambar tersebut sampai diunggah oleh akun resmi JungKwanJang Red Sparks.
Oleh karena itu, banyak yang mengkritik tindakan dari fans Megawati tersebut.
Banyak yang beranggapan bahwa para fans Indonesia melakukan tindakan ilegal dan tidak menghormati bendera negara lain.
"Apabila bendera negara asing dikibarkan dengan tujuan untuk menghina negara lain, maka tindak pidana penghinaan terhadap bendera negara asing termasuk dalam Pasal 109 KUHP Republik Korea. Jika orang asing melanggar hukum di wilayah Korea, dia akan dihukum berdasarkan hukum pidana Korea sesuai dengan wilayahnya," mengutip laman resmi News Naver.
Baca juga: [Pendukung Megawati Bikin Marah Warga Korsel karena Coret-coret Bendera Negara Orang]
Siapa pun yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun atau dengan sebesar tiga Juta Won.
Terkini, klub yang diperkuat Megawati Hangestri Pertiwi itu berhasil mengalahkan Pepper Savings Bank di V-League 2023.
Bertanding di Yeomju Gymnasium, Minggu (5/11/2023) JungKwanJang Red Sparks menang 3-0 (27-25, 25-17 dan 25-16).
Red Sparks menang 3-0 dengan mencatatkan skor akhir 27-25, 25-17, dan 25-16 atas Pepper Savings Bank dalam pertandingan yang berlangsung pada Minggu, 5 November 2023.