www.SportCorner.id - Diberhentikannya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK memunculkan pertanyaan seputar kelanjutan turnamen Piala Ketua MK.
Sebagaimana yang kita ketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK berdasarkan putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal itu terkait dengan putusan Anwar yang belum lama ini memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap boleh maju Pilpres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Banyak yang menganggap putusannya itu merupakan cara untuk memuluskan majunya Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Breaking News! Anwar Usman Paman Gibran Diputus Bersalah MKMK, Ini Olahraga ‘Si Om’.
Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan anak dari Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan sambung dari Anwar.
Sebagai pengingat, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Anwar menjadi adik ipar Jokowi setelah menikahi adik kandung sang presiden, Idayati pada 2022 silam.