Tuesday, November 05, 2024

www.SportCorner.id - Polisi resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam WIB di Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atai penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2022-2023.

Firli dijerat dengan pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan itu terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Baca juga: Bermain Sepakbola dengan Pelajar Papua, Presiden Jokowi Cetak Gol

Seperti diketahui, GOR Bulutangkis Mangga Besar menjadi saksi pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dan SYL.

Filri Bahuri memang terkenal senang dengan olahraga bulutangkis. Kabarnya dalam sepekan ia bisa bermain sekitar dua kali.