Saturday, November 23, 2024

www.SportCorner.id - Exco PSSI, Arya Sinulingga melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam ke polisi.

Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang menudingnya telah melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya mengklaim fitnah itu dapat memecah belah. Oleh karena itu, ia melaporkan balik Nazaruddin.

Tim Penasehat Hukum Arya, Tommy Sinulingga mengungkap bahwa mereka telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA seperti pada pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya ada menghina suku Aceh," tutur Tommy kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: [Buntut Pengusiran Presiden Persiraja, Arya Sinulingga Dipolisikan]

"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi," tambahnya.

Tommy mengatakan, Nazaruddin Dek Gam telah menggiring opini Arya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

Ia menyebut fakta yang sesungguhnya ialah Arya menegur Nazaruddin yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan.