[Baca Juga: Segini Besaran Bonus Atlet Tanpa Medali di Olimpiade Paris 2024]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Pasal 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran pajak berbeda-beda tergantung besarannya.
Tapi, atlet-atlet tak perlu merasa khawatir bonusnya dipotong pajak. Sebab, pajak tersebut sudah ditanggung pemerintah.
Artinya, semua atlet dan pelatih penerima bonus mendapat nominal sesuai yang diberikan tanpa berkurang satu Rupiah pun.
Hal serupa juga dialami atlet penerima bonus di SEA Games 2023 lalu. Pemerintah mengeluarkan bonus total 298 miliar untuk atlet, pelatih, dan asisten pelatih.