Auto2000 Jelaskan Manfaat Asuransi Third Party Liability

Ramai jadi perbincangan bahwa ada wacana pemerintah akan mewajibkan ikut asuransi Third Party Liability (TPL), bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan.

Share:
Cek Mobil - Dok AUTO2000
Otomotif
Cek Mobil - Dok AUTO2000

www.SportCorner.id - Kabarnya pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan. Itu artinya, aturan tersebut juga menyasar pengguna mobil.

Terkait hal itu, jaringan bengkel resmi Toyota, Auto2000 menjelaskan arti dan manfaat asuransi TPL bagi para pemegang polis asuransi yang dijabarkan sebagai berikut ini.

Arti dari Third Party Liability

Auto2000 menjelaskan, TPL adalah salah satu bentuk perluasan jaminan untuk tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna kendaraan mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara.

Baca juga: Panas Kemarau, Ini yang Harus Diwaspadai Pengguna Mobil

Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan, serta penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL.

Contohnya, apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga seperti mobil, motor, tiang listrik, atau aset lainnya, maka biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi, yang nilainya sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati dengan pihak asuransi.


Baca Juga

Daftar Mobil dan Motor Terbaik Pilihan Forwot 2024

Tips Cuci Mobil saat Musim Hujan, Cegah Kusam

Tiga Ruas Tol Ini Didiskon 10 Persen selama Libur Natal

H-7 Libur Natal, 152 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Chery Omoda E5 Meriahkan PLN Mobile EVenture 2024

Hino Garap Pasar Bus Besar di Kalimantan Timur

SUV Listrik Chery J6 Hadir di Kota Makassar