www.SportCorner.id - Kabarnya pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan. Itu artinya, aturan tersebut juga menyasar pengguna mobil.
Terkait hal itu, jaringan bengkel resmi Toyota, Auto2000 menjelaskan arti dan manfaat asuransi TPL bagi para pemegang polis asuransi yang dijabarkan sebagai berikut ini.
Arti dari Third Party Liability
Auto2000 menjelaskan, TPL adalah salah satu bentuk perluasan jaminan untuk tanggung jawab hukum bagi pihak ketiga. TPL memungkinkan pengguna kendaraan mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian mereka saat berkendara.
Baca juga: Panas Kemarau, Ini yang Harus Diwaspadai Pengguna Mobil
Kerugian yang dijamin di antaranya adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat kecelakaan, serta penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset pemegang polis asuransi yang memiliki perluasan TPL.
Contohnya, apabila kecelakaan melibatkan aset pihak ketiga seperti mobil, motor, tiang listrik, atau aset lainnya, maka biaya perbaikan akan ditanggung oleh asuransi, yang nilainya sesuai nilai perluasan polis TPL yang disepakati dengan pihak asuransi.