Korlantas Polri Usulkan Enam Fitur Keselamatan Wajib di Sepedamotor
Korps Lalu Lintas Kepolisian republik Indonesia mengusulkan enam fitur keselamatan yang wajib ada di sepedamotor. Apa saja?
www.SportCorner.id - Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia masih didominasi oleh sepedamotor
Pada 2022, tercatat sebanyak 137.851 kasus kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia di mana 78% melibatkan sepedamotor. Sementara pada 2023, sepedamotor berkontribusi 79% dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korlantas Polri Komisaris Polisi (Kompol) Deni Setiawan menjelaskan bahwa dari total kasus kecelakaan tersebut, 44% angka kecelakaan diakibatkan kegagalan fungsi rem.
Baca juga: Tabrakan Mobil VS Truk, Mengapa Truk yang Menang?
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar
juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Kompol Deni Setiawan dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang digelar Road Safety Association di Jakarta pada Kamis (22/8) lalu.
Deni mengusulkan setidaknya ada enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi yang dimaksud adalah:
1. Anti-lock Braking System (ABS): Untuk membuat sepedamotor tetap dapat dikendalikan saat melakukan pengereman mendadak (hard braking)
2. Traction Control System (TCS): Mengatur daya mesin agar tidak berlebihan untuk mencegah roda selip di jalan licin
3. Electronic Stability Control (ESC): Mengatur daya mesin dan mengaplikasikan rem saat terdeteksi ada ketidakstabilan pada kendaraan
4. Blind Spot Detection: Mendeteksi adanya kendaraan lain yang tidak terlihat pengendara
5. Advanced Rider Assistance Systems (ARAS): Fungsinya seperti Advanced Driver Assistance System (ADAS) pada mobil
6. Connected Vehicle Technology: Teknologi ini memungkinkan kendaraan untuk saling berkomunikasi dengan kendaraan lain (V2V), dengan infrastruktur (V2I), dan lain-lain