Monday, September 16, 2024

www.SportCorner.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan wacana akan kembali melaksanakan syarat uji emisi kendaraan pribadi yang akan menjadi syarat perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

Uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

Tujuannya adalah untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan bermotor guna mendeteksi kualitas kinerja mesin kendaraan.

Untuk mesin bensin, pengukuran difokuskan pada CO (Karbon Monoksida) dan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida). Sementara untuk mesin diesel fokus pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang.

Baca juga: Musim Panas, Auto2000 Ajak Konsumen Rawat Kebersihan Filter Kabin

Masing-masing pengukuran memiliki ambang batas tertentu. Jika pengukuran tersebut melewati nilai ambang batas yang ditentukan, itu berarti ada masalah pada mesin.

Menurut Yagimin selaku Chief Marketing Auto2000, bengkel Auto2000 menjadikan uji emisi sebagai bagian dari prosedur servis berkala dalam upaya menjaga kondisi mobil pelanggan tetap prima.