Aturan Kewarganegaraan di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih melarang kewarganegaraan ganda bagi orang yang sudah dewasa di atas 21 tahun.
Dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dikatakan bahwa pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian.
Jadi, apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki.
Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jadi, polemik paspor ganda pemain naturalisasi tentunya harus dilihat dari kacamata aturan negara, bukan aturan FIFA.