Sunday, November 24, 2024

www.SportCorner.id - Mantan atlet UFC, Conor McGregor dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerkosaan di tahun 2018.

Seorang wanita bernaam Nikita Hand mengajukan tuntutan pada McGregor atas tuduhan pemerkosaan di hotel Dublin pada tahun 2018.

Pengadilan Tinggi Dublin mengabulkan tuntutan Nikita dan menjatuhkan hukuman denda pada McGregor sebesar 248.603 Euro atau sekitar 4,1 miliar Rupiah.

Nikita melaporkan bahwa McGregor secara brutal memperkosa dan memukul dirinya pada Desember 2018. Tapi, atlet asal Irlandia itu mengklaim hubungan seks yang terjadi atas dasar suka sama suka.

"Saya harap cerita saya menjadi pengingat bahwa betapapun takutnya Anda, bicaralah. Anda punya suara dan terus berjuang untuk keadilan," ujar Nikita, dikutip dari Fox Sports, Minggu (24/11/2024).

[Baca Juga: Update Kasus Conor McGregor dan Bukayo Saka: Arsenal Dikecam Netizen]

Nikita juga mengucapkan terima kasih atas dukungan keluarga dan putrinya, Freya.

"Dia telah memberi saya begitu banyak kekuatan dan keberanian selama enam tahun terakhir melalui mimpi buruk ini untuk terus memperjuangkan keadilan," katanya.