Menakar Efektivitas Insentif Mobil Hybrid di Tengah Kebijakan Pajak Baru
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 yang disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
SporCorner.id - Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan kebijakan berkaitan industri otomotif, yaitu memberikan insentif fiskal tiga persen bagi mobil hybrid/hybrid electric vehicle (HEV).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini pun disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan seluruh industri anggotanya.
Kebijakan lainnya yakni pemberian insentif untuk mobil listrik berbasis baterai/battery electric vehicle (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan pemerintah dan rencananya akan tetap dilanjutkan.
Insentif untuk BEV ini meliputi potongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk impor mobil listrik rakitan/completely knocked down (CKD) di Indonesia , serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh/completely built up (CBU) sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia. Ia menilai pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah menghadapi tantangan berkelanjutan.
"Kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," katanya, dikutip laman resmi Gaikindo.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.