Menakar Efektivitas Insentif Mobil Hybrid di Tengah Kebijakan Pajak Baru
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 yang disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar/Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju kegiatan tanpa emisi karbon di tahun 2060.
Menurut Gaikindo, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Dan kebijakan pemberian insentif untuk BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk mobil hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.
Semoga kebijakan ini dapat menggairahkan industri otomotif Tanah Air, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV, yang dengan sendirinya akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.