Ini Waktu Tepat Menyalakan Lampu Sein
Penting bagi pengemudi mengetahui kapan waktu yang tepat untuk menghidupkan lampu sein kendaraannya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bila melanggar, pengemudi akan dikenai kurungan penjara selama satu bulan serta denda maksimal Rp250 ribu.
Contohnya seperti ke kiri kanan, menyalip kendaraan atau berpindah jalur. Selain itu pengemudi juga harus mengamati situasi lalu lintas yang berada di bagian depan, belakang, serta samping kendaraan sebelum memberi lampu sein.
Etika menggunakan lampu sein lainnya adalah pengemudi tidak diperbolehkan untuk belok serta pindah jalur langsung, bila tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Perhatikan Hal ini Saat Menyalakan Lampu Sein
Selain mengetahui etika menggunakan lampu sein mobil, hal lain yang harus Anda ketahui adalah hal yang harus diperhatikan ketika menyalakan lampu sein. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat menyalakan lampu sein, antara lain:
1. Nyalakan dengan Benar
Sebelum mobil berbelok, pastikan untuk menyalakan sein. Contohnya jika mobil akan berbelok ke sebelah kiri, segera nyalakan ke kiri, jangan sampai keliru menyalakan sein karena bisa memberikan dampak fatal untuk diri sendiri serta orang lain.
2. Sebagai Tanda untuk Belok
Ketika berada di pertigaan atau perempatan serta ingin berbelok, pengguna harus menyalakan lampu sein. Hal ini dilakukan agar dapat memberitahu maupun memberi isyarat pada pengendara, baik di bagian depan atau belakang.
3. Tanda untuk Mendahului Kendaraan Depan
Saat pengendara mobil ingin menyalip kendaran bagian depan yang memiliki laju kendaraan lambat, lampu sein harus dinyalakan sehingga pengguna kendaraan depan dapat melihat isyarat yang dimaksud.