Belajar dari Kasus Viral Patwal Mobil RI 36, Simak Aturan Pengawalan Polri

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti seruan setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.

Share:
Viral patwal mobil dinas RI 36 terlihat marah. (@pmi_official)
Otomotif
Viral patwal mobil dinas RI 36 terlihat marah. (@pmi_official)

www.sportcorner.id - Masih lekat di ingatan beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan tindakan arogan petugas pengawal (patwal) berpelat nomor khusus mobil RI 36 di jalan raya.

Dalam video itu terlihat patwal membelah kemacetan dengan mengawal mobil RI 36 dan ketika itu sebuah taksi eksekutif berusaha menyalip. 

Polisi patwal segera menghentikan motornya di samping taksi tersebut, sembari menunjuk sopir dengan gestur keras. Video ini memicu reaksi warganet untuk memboikot patwal dan mobil milik pejabat tertentu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyoroti seruan warganet akan aksi boikot patwal dan mobil itu dalam paradigma hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.

"Jadi bagi saya persamaan di hadapan hukum itu perlu. Perlu dilihat indikatornya di jalan raya, apakah juga ada persamaan di jalan raya," kata Asfinawati dikutip laman Korlantas Polri, Senin (20/1/2025).

Selain itu, Ia menyebut bahwa pengawalan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan hukum perlu diberi penindakan khusus.

"Kalau pengawalannya itu tidak sesuai dengan peraturan ya harusnya kita (masyarakat) gak melakukan kesalahan dong. Justru yang mendapatkan pengawalan dan yang mengawal itu yang melakukan kesalahan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aksi arogansi petugas Patwal tidak dapat dibenarkan.


Baca Juga

Salah satu mobil terbang di pameran Shanghai Auto Show 2025. (Antara)

Shanghai Auto Show 2025 Tampilkan Ragam Mobil Terbang Canggih

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok

Cukup tekan tombol defogger embun dikaca langsung hilang. (Drive)

Fitur Defogger Mobil Usir Embun saat Musim Hujan