Belajar dari Kasus Viral Patwal Mobil RI 36, Simak Aturan Pengawalan Polri
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti seruan setiap warga negara memiliki status yang sama saat melintas di jalan raya.
Ia memastikan kasus ini sudah ditindaklanjuti untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas tersebut.
"Kami juga minta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu terkait personel Patwal," tutur Slamet.
Mengutip laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan dalam berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Adapun, dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, diantaranya mobil pemadam kebakaran, hingg ambulans saat memberi pertolongan pada lakalantas.
Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf 'a' sampai dengan 'e'.