Sanksi Tegas dan Denda untuk Pengendara yang Lawan Arus

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.

Share:
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)
Otomotif
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)

www.sportcorner.id - Perilaku lawan arus lalu lintas masih kerap ditemui di jalan raya baik itu dilakukan pengendara mobil dan motor. Umumnya mereka mencari jalan pintas demi cepat sampai tujuan.

Hanya sejumlah orang menyadari bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

Pengendara yang acuh tidak sadar diri jika tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar hingga korban jiwa.

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.

Dijelaskan Korlantas Polri, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Berikut beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya:

1. Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.

2. Kemacetan
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.

3. Membahayakan pengguna jalan lain
Selain mengancam keselamatan pengendara akibat terjadi kecelakaan, pengemudi lawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.


Baca Juga

Jetour G700. (Jetour)

Jetour Siap Kembangkan Mobil Sistem Super Hybrid dan Amfibi

Salah satu mobil terbang di pameran Shanghai Auto Show 2025. (Antara)

Shanghai Auto Show 2025 Tampilkan Ragam Mobil Terbang Canggih

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Jetour Seri G. (Jetour)

Platform Off Road Hybrid dari Jetour Pamer di Shanghai Auto Show 2025

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok