Sanksi Tegas dan Denda untuk Pengendara yang Lawan Arus

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.

Share:
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)
Otomotif
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)

www.sportcorner.id - Perilaku lawan arus lalu lintas masih kerap ditemui di jalan raya baik itu dilakukan pengendara mobil dan motor. Umumnya mereka mencari jalan pintas demi cepat sampai tujuan.

Hanya sejumlah orang menyadari bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. 

Pengendara yang acuh tidak sadar diri jika tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar hingga korban jiwa.

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.

Dijelaskan Korlantas Polri, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Berikut beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya:

1. Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.

2. Kemacetan
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.

3. Membahayakan pengguna jalan lain
Selain mengancam keselamatan pengendara akibat terjadi kecelakaan, pengemudi lawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.


Baca Juga

Ilustrasi. (VideoHive)

Cegah Lelah saat Mudik, Ganti Sirkulasi Udara Mobil Tiap 2 Jam

Gerbang Tol Padaleunyi. (Jasa Marga)

Volume Lalu Lintas Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat

Posko mudik BYD Lebaran 2025. (BYD)

BYD Hadirkan Posko Mudik Serta Dealer Siaga Selama Libur Lebaran

Ilustrasi. (123RF)

Mobil Mogok di Tengah Jalan? Jangan Panik Lakukan Hal Ini

Beyond semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama. (BYD)

Komunitas Beyond Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Peningkatan volume lalu lintas arus mudik Lebaran. (Jasa Marga)

Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Meningkat

Peringkat kualitas mobil Aion. (Aion)

Aion Raih Penghargaan Merek Mobil Independen Energi Baru 2024

Contraflow. (Korlantas Polri)

Catat! Ini Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap di Tol Cikampek

Diskon tarif Tol berlaku selama delapan hari. (Jasa Marga)

Diskon Tarif Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra Berlaku Hari Ini

Servis ringan wajib cegah mobil mogok di libur lebaran. (A&A Autos)

General Check Up, Cegah Mobil Mogok saat Mudik

Mobil listrik Jetour X50e EV. (Bagus)

5 Mobil Baru Jetour Bakal Meluncur di 2025, Ini Bocorannya