Sanksi Tegas dan Denda untuk Pengendara yang Lawan Arus

Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.

Share:
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)
Otomotif
Pengendara motor melawan arus jalan. (Korlantas Polri)

Selain membahayakan, melawan arus di jalan melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan Ancaman Hukuman Penjara atau Denda

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi," jelas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin melalui keterangan tertulisnya.
 


Baca Juga

Jetour G700. (Jetour)

Jetour Siap Kembangkan Mobil Sistem Super Hybrid dan Amfibi

Salah satu mobil terbang di pameran Shanghai Auto Show 2025. (Antara)

Shanghai Auto Show 2025 Tampilkan Ragam Mobil Terbang Canggih

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Jetour Seri G. (Jetour)

Platform Off Road Hybrid dari Jetour Pamer di Shanghai Auto Show 2025

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok