Sanksi Tegas dan Denda untuk Pengendara yang Lawan Arus
Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.
Selain membahayakan, melawan arus di jalan melanggar Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan Ancaman Hukuman Penjara atau Denda
Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi," jelas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin melalui keterangan tertulisnya.