Terbukti Doping, Ini Sederet Sanksi untuk Lifter Muhammad Ibnul Rizqih
Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) memberikan sanksi pada lifter Muhammad Ibnul Rizqih karena terbukti memakai doping.
www.sportcorner.id - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) memberikan sanksi pada lifter Muhammad Ibnul Rizqih karena terbukti memakai doping.
Pemberian sanksi tersebut diumumkan di laman resmi IADO pada Rabu (19/2/2025).
"Pemberian sanksi pada seorang atlet angkat besi sdr. Muhammad Ibnul Rizqih yang telah diputuskan oleh IADO (berdasarkan laporan Komite RM / Result Management) sesuai aturan World Anti-Doping Code," bunyi pernyataan IADO.
Pemeriksaan sampel Ibnul Rizqih dilakukan di Laboratorium Anti-Doping di Bangkok dan hasilnya diterima IADO pada 9 September 2024.
"Berdasarkan pengambilan sampel pada tanggal 31 Juli 2024 melalui prosedur OOCT (Out of Competition Testing) telah diketemukan adanya zat terlarang (berupa furosemide)," lanjut pernyataan IADO.
[Baca Juga: Apa Itu Meldonium? Zat yang Bikin Mudryk Terancam Skors 4 Tahun]
Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Ibnul Rizqih sudah menerima salin keputusan IADO tapi tidak melakukan banding.
"Pada tanggal 14 Januari 2025 IADO telah mengirimkan keputusan sanksinya, dan terhitung jika sampai 21 hari berikutnya (tanggal 4 Februari 2025) yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka dianggap berkekuatan hukum tetap," ujar Gatot.