Terbukti Doping, Ini Sederet Sanksi untuk Lifter Muhammad Ibnul Rizqih

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) memberikan sanksi pada lifter Muhammad Ibnul Rizqih karena terbukti memakai doping.

Share:
Ilustrasi Doping (Foto: IADO)
Olahraga
Ilustrasi Doping (Foto: IADO)

"Ternyata hingga batas waktu yang telah ditentukan, atlet tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding, karena ia hanya ingin ada pengurangan hukuman sanksi," katanya.

Menurut Gatot, pengurangan sanksi bisa diajukan jika yang bersangkutan menggunakan hak bandingnya meskipun tidak ada jaminan bahwa proses banding dapat mengabulkan permohonannya.

"Karena tergantung keputusan majelis yang memproses banding tersebut dan dasar-dasar pengajuannya," ucapnya.

[Baca Juga: Hukuman Dikurangi, Paul Pogba Bisa Bela Juventus Musim Ini!]

IADO juga mendiskualifikasi hasil pertandingan olahraga atlet itu sejak tanggal penerimaan surat potensi antidoping pada 23 Oktober 2024 sampai dengan dimulainya periode pelarangan keikutsertaan pada 10 Januari 2025.

"Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut," ungkap Gatot.

Berikut Keputusan Lengkap Sanksi IADO

1. Menyatakan atlet tersebut telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 dari World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.

2. Menghukum atlet tersebut untuk menjalani larangan keikut-sertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun.

3. Menyatakan periode larangan keikut-sertaan dalam kegiatan olahraga bagi atlet tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029.


Baca Juga

Vanja Bukilic Jadi MVP di Laga Red Sparks vs IBK Altos

Komentar Ko Hee-jin soal Cedera Vanja Bukilic

Pertandingan Timnas Indonesia vs Australia di FIBA Asia Cup 2025/FIBA

Hasil FIBA Asia Cup 2025, Australia Bantai Indonesia