Modifikasi Mobil? Waspadai Risiko Klaim Ditolak Asuransi! Ini Kiatnya

Waspadai risiko klaim asuransi ditolak akibat modifikasi mobil! Pelajari tips dan kiat agar modifikasi Anda tetap terlindungi asuransi.

Share:
Sebelum modifikasi sebaiknya konsultasi ke agen asuransi Anda. (Roojai)
Otomotif
Sebelum modifikasi sebaiknya konsultasi ke agen asuransi Anda. (Roojai)

Heru Panatas mengimbau konsumen untuk melakukan konsultasi dengan perusahaan asuransi sebelum memodifikasi kendaraan, dan memilih modifikasi yang masih bisa dilindungi pihak asuransi.

Di Roojai sendiri, sambung Heru, biasanya nasabah banyak memodifikasi di bagian velg dan body kit. "Namun, pada saat terjadi kerusakan, kami akan tetap menggantinya dan mengembalikan ke posisi awal/standar sesuai dari diler,” imbuhnya.

Tips Modifikasi Mobil tanpa Menghanguskan Asuransi

Laporkan dan konsultasi niat modifikasi ke perusahaan asuransi:  Sebelum melakukan modifikasi, laporkan rencana Anda kepada perusahaan asuransi.

Baca juga: Mengenal Jenis Asuransi Mobil

Sebagian besar perusahaan asuransi menerima modifikasi asalkan dilaporkan secara detail. Jika modifikasi dinilai berbahaya, perusahaan dapat mengubah polis asuransi, yang mungkin memengaruhi nilai mobil, uang pertanggungan, dan premi yang harus dibayar.

Pahami aturan modifikasi dalam polis asuransi: Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pemilik mobil wajib melaporkan modifikasi dalam waktu 7 hari.

Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Perusahaan asuransi juga berhak menolak klaim jika kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis.


Baca Juga

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok

Cukup tekan tombol defogger embun dikaca langsung hilang. (Drive)

Fitur Defogger Mobil Usir Embun saat Musim Hujan