Modifikasi Mobil? Waspadai Risiko Klaim Ditolak Asuransi! Ini Kiatnya
Waspadai risiko klaim asuransi ditolak akibat modifikasi mobil! Pelajari tips dan kiat agar modifikasi Anda tetap terlindungi asuransi.
Heru Panatas mengimbau konsumen untuk melakukan konsultasi dengan perusahaan asuransi sebelum memodifikasi kendaraan, dan memilih modifikasi yang masih bisa dilindungi pihak asuransi.
Di Roojai sendiri, sambung Heru, biasanya nasabah banyak memodifikasi di bagian velg dan body kit. "Namun, pada saat terjadi kerusakan, kami akan tetap menggantinya dan mengembalikan ke posisi awal/standar sesuai dari diler,” imbuhnya.
Tips Modifikasi Mobil tanpa Menghanguskan Asuransi
Laporkan dan konsultasi niat modifikasi ke perusahaan asuransi: Sebelum melakukan modifikasi, laporkan rencana Anda kepada perusahaan asuransi.
Baca juga: Mengenal Jenis Asuransi Mobil
Sebagian besar perusahaan asuransi menerima modifikasi asalkan dilaporkan secara detail. Jika modifikasi dinilai berbahaya, perusahaan dapat mengubah polis asuransi, yang mungkin memengaruhi nilai mobil, uang pertanggungan, dan premi yang harus dibayar.
Pahami aturan modifikasi dalam polis asuransi: Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pemilik mobil wajib melaporkan modifikasi dalam waktu 7 hari.
Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak. Perusahaan asuransi juga berhak menolak klaim jika kerusakan terjadi pada perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis.