Kebijakan Tarif Trump Bisa Jadi Peluang Bagi Industri Otomotif Nasional
Kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang diterapkan pemerintah AS membuka peluang besar bagi industri otomotif nasional.
Deregulasi terhadap aturan-aturan yang menghambat pertumbuhan industri otomotif dan komponennya harus segera dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Selain itu, Yannes menyarankan pemerintah juga harus mendukung pengembangan riset dan teknologi (R&D) lokal serta mempercepat transfer teknologi untuk meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional.
Secara diplomatik, intensifikasi hubungan ekonomi dengan AS sangat diperlukan. Pemerintah, menurut Yannes, harus aktif melakukan diplomasi ekonomi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, mengingat potensi dampak tarif ini terhadap daya saing produk otomotif Indonesia di pasar AS.
“Secara taktis, diplomasi ekonomi yang intensif dengan AS juga perlu segera diupayakan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan,” tambahnya.