6. Menyatakan, pemain Kota Malang npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;
7. Menghukum, pemain Kota Malang npg npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA dengan sanksi larangan bermain selama 6 bulan di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.
[Baca juga: Ditelanjangi Netizen, Ketua Asosiasi Futsal Kota Malang Ternyata Pemuda Pancasila dan Digugat Cerai Istri!]
Selain memperbaiki putusan, Technical Delegate cabang futsal Porprov Jawa Timur 2023 juga meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.