Saturday, November 23, 2024

6. Menyatakan, pemain Kota Malang npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA bersalah karena melakukan tindakan tingkah laku buruk terhadap pemain lawan adalah melanggar pasal 49 kode disiplin;

7. Menghukum, pemain Kota Malang npg npg 6 atas nama DIKI HIDAYAT PRATAMA dengan sanksi larangan bermain selama 6 bulan di event resmi yang diselenggarakan oleh FFI, AFP maupun AFK.

[Baca juga: Ditelanjangi Netizen, Ketua Asosiasi Futsal Kota Malang Ternyata Pemuda Pancasila dan Digugat Cerai Istri!]

Selain memperbaiki putusan, Technical Delegate cabang futsal Porprov Jawa Timur 2023 juga meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.