Friday, September 20, 2024

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Aditya disebut sudah menyerah saat menjalani ujian pertama.

"Informasi yang saya terima, korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," ucap Sulton.

[Baca Juga: Momen Sandy Walsh Ditegur Shayne Pattynama saat Ngevlog, Kenapa Ya?]

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Aditya disebut sudah menyerah saat menjalani ujian pertama.

"Informasi yang saya terima, korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," ucap Sulton.

Disebutkan Sulton, Aditya sempat koma dua kali saat dirawat di RSUD Ibnu Sina sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

"Besar kemungkinan akibat hantaman yang cukup keras, namun bukan karena benda. Karena tidak ditemukan luka pada kulit luar," ungkapnya.

Keenam pelaku pengeroyokan diancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.