www.SportCorner.id - MK menolak gugatan batas usia calon wakil presiden. Artinya, Gibran Rakabuming Raka gagal maju jadi cawapres.
Belakangan nama Gibran ramai diperbincangkan sebagai cawapres Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tapi, Gibran teradang oleh batasan usia minimal cawapres adalah 40 tahun. Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materiil agar batas usia cawapres menjadi 35 tahun.
MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023, Ketua MK, Anwar Usman menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya asalan unutk dikabulkan.
[Baca Juga: Tanding di Eropa, Negara ASEAN Ini Konsumsi Makanan Sampah]
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya.
MK mengatakan, syarat batas usia minimal capres dan cawapres merupakan kewenangan presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang, bukan kewenangan MK.
Di balik kegagalan Gibran maju sebagai cawapres Prabowo, wali kota Solo itu ternyata menggemari sepak bola.
Gibran ternyata anti mainstream. Dia mengaku menyukai banyak klub sepak bola Eropa, tapi hanya ada satu tim yang menjadi favoritnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyukai Nankatsu, tim sepak bola SD di kartun 'Captain Tsubasa'.