Saturday, November 23, 2024

Johnny dikabarkan menerima Rp17 Miliar, Anang menerima Rp5 Miliar, Irwan Rp119 Miliar, dan Yohan sebanyak Rp453 Juta.

Terbaru, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 yang tersandung kasus korupsi proyek BTS 4G.

Baca juga: [Achsanul Qosasih 'Kena' Jumat Keramat Kejagung, Netizen Pertanyakan Nasib MU]

Pasalnya, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 Miliar terkait proyek tersebut.

Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi pada Jumat, 31 Oktober 2023.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Kuntadi pada sebuah konferensi pers di Kejagung.

Baca juga: [Presiden MU Achsanul Qosasih ‘Kena’ Jumat Keramat Kejagung]

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12E atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Kuntadi mengungkap bahwa anggota BPK RI berusia 57 tahun itu telah menerima uang senilai Rp40 Miliar dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel.