DOK NMAA
“Dengan perkembangan industri otomotif berbasis modifikasi ini juga berdampak pada meningkatnya penjualan kendaraan secara nasional. Apalagi, industri modifikasi merupakan sektor yang terbukti mampu membuka lapangan kerja cukup banyak sehingga tentunya dapat menggairahkan perekonomian nasional,” paparnya.
Dalam mendukung pengembangan industri modifikasi di tanah air, Kemenperin telah menginisiasi terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Industri Kendaraan Modifikasi dan telah disusun Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Industri Modifikasi.
“Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier.