Perangkat ABS Bakal Jadi Perangkat Wajib Sepeda Motor di Indonesia

Tingginya angka kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, sudah seharusnya teknologi keselamatan ABS menjadi perangkat wajib

Share:
Diskusi - dok RSA
Otomotif
Diskusi - dok RSA

www.SportCorner.id - Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Pada 2022, sepeda motor menyumbang 78% dari total 137.851 kasus kecelakaan dan meningkat menjadi 79% dari total 152.008 kasus kecelakaan pada 2023.

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan mengatakan, 44% persen dari total kasus kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.

“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Deni.

Baca juga: Kecelakaan Mobil dan Rusak Parah, Hyundai Gowa Ganti dengan yang Baru

Setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keenam teknologi tersebut adalah Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.


Baca Juga

4 Tips Berkendara Aman dan Nyaman saat Liburan

Daftar Mobil dan Motor Terbaik Pilihan Forwot 2024

Tips Cuci Mobil saat Musim Hujan, Cegah Kusam

Tiga Ruas Tol Ini Didiskon 10 Persen selama Libur Natal

H-7 Libur Natal, 152 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Chery Omoda E5 Meriahkan PLN Mobile EVenture 2024

Hino Garap Pasar Bus Besar di Kalimantan Timur